Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
17
33/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Destilasi Jenjang Kualifikasi 3
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
18
48/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Kertas sebagai Bahan Baku Pembuatan Kertas Low Grade Jenjang Kualifikasi 3
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
20
36/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) Jenjang Kualifikasi 3
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
15
25/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas berupa Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 3
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
16
26/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang Jenjang Kualifikasi 3
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
19
37/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai Jenjang Kualifikasi 3
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
20
38/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen Jenjang Kualifikasi 3
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
24
45/SKM-LH/VII/2026
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang atau Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah
Memiliki Laptop/ Komputer berkamera depan dengan Ram minimal 2 GB.
Menggunakan webcam, kamera yang di letakkan di belakang Asesi.
Memiliki jaringan internet dengan minimal kecepatan 10 Mbps
Memiliki aplikasi zoom/MSTeams (tidak menggunakan virtual back ground, memutar kamera laptop sebesar 360 derajat) .
Memiliki ruangan privat minimal 2x2 M.
Pencahayaan yang baik (minimal LED 8 Watt)
Melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
Ruangan :
- Ruangan Kelas dengan kapasitas minimum 10 orang
- Ruangan wawancara dengan ukuran minimal 2x2 m
- Ruangan Bersuhu 22 Derajat – 25 Derajat Celcius
Memiliki meja dan kursi.
Memiliki alat pengolah data :
- Komputer/Laptop dengan spesifikasi ram minimal 2GB
- Printer (tidak wajib)
- Memiliki Jaringan Internet Minimal 10 Mbps.
Pencahayaan ruangan (LED minimal 8 Watt).
Memiliki peralatan yang berkaitan dengan pengolahan air limbah minimal melampirkan Flowchart Penanganan Limbah B3.
BANDING
PROSEDUR PENGAJUAN BANDING DI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
BINA DAYA ALAM (LSP BDA)
Lembaga Sertifikasi Profesi Bina Daya Alam (LSP BDA) memberikan hak kepada
setiap asesi untuk mengajukan banding atas keputusan sertifikasi apabila
dinilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses asesmen.
Prosedur pelaksanaan banding adalah sebagai berikut:
LSP memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai.
Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
Menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
LSP membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subyek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP.
Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.